PERSYARATAN PEMBUATAN PASSPORT :
PASSPORT DEWASA :
- Photo Copy KTP
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy Akte Kelahiran
- Photo Copy Ijazah Terakhir
- Photo Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Paspor Lama yang Asli (untuk yang perpanjangan)
- Surat rekomendasi dari Perusahaan atau Instansi (asli) untuk PNS, Swasta, dan BUMN.
- Photo Copy KTP Orang Tua (Ayah + Ibu)
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy Ijazah Terakhir
- Photo Copy Akte Kelahiran
- Photo Copy Paspor Orang Tua (kalau ada)
- Surat rekomendasi dari Sekolah (asli) untuk pelajar
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Anak (yang dikeluarkan oleh Imigrasi) ditanda tangani oleh kedua Orang Tua, dibubuhi materai Rp. 6.000,-
- Orang Tua wajib hadir pada saat photo dan wawancara di kantor Imigrasi (Ayah/Ibu)
PASSPORT ANAK BAGI YANG ORANGTUANYA SUDAH CERAI :
- Photo Copy KTP Orang Tua (Ayah+Ibu)
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy Ijazah Terakhir
- Photo Copy Akte Kelahiran
- Photo Copy Paspor Orang Tua (kalau ada)
- Surat rekomendasi dari Sekolah (asli) untuk pelajar
- Mengisi formulir Surat Kuasa dari Ayah/Ibu ditandatangani oleh Orang Tua dan dibubuhi materai Rp. 6000.
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Anak ditandatangani diatas materai Rp. 6000.
- Orang Tua wajib hadir pada saat photo dan wawancara di imigrasi (Ayah/Ibu)
- Jadi tidak perlu repot lagi, call contac center kami untuk mendapatkan segala kemudahan pembuatan pasport dan document Anda, nanti Anda tinggal foto di imigrasi tanpa harus mengantri lama.
No comments:
Post a Comment