PERSYARATAN PEMBUATAN PASSPORT :

PERSYARATAN PEMBUATAN PASSPORT :
PASSPORT DEWASA :
  • Photo Copy KTP
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy Akte Kelahiran
  • Photo Copy Ijazah Terakhir
  • Photo Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Paspor Lama yang Asli (untuk yang perpanjangan)
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan atau Instansi (asli) untuk PNS, Swasta, dan BUMN.
PASSPORT ANAK (DIBAWAH 17 TAHUN/BELUM PUNYA KTP) :
  • Photo Copy KTP Orang Tua (Ayah + Ibu)
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy Ijazah Terakhir
  • Photo Copy Akte Kelahiran
  • Photo Copy Paspor Orang Tua (kalau ada)
  • Surat rekomendasi dari Sekolah (asli) untuk pelajar
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Anak (yang dikeluarkan oleh Imigrasi) ditanda tangani oleh kedua Orang Tua, dibubuhi materai Rp. 6.000,-
  • Orang Tua wajib hadir pada saat photo dan wawancara di kantor Imigrasi (Ayah/Ibu)

PASSPORT ANAK BAGI YANG ORANGTUANYA SUDAH CERAI :

  • Photo Copy KTP Orang Tua (Ayah+Ibu)
  • Photo Copy Kartu Keluarga
  • Photo Copy Ijazah Terakhir
  • Photo Copy Akte Kelahiran
  • Photo Copy Paspor Orang Tua (kalau ada)
  • Surat rekomendasi dari Sekolah (asli) untuk pelajar
  • Mengisi formulir Surat Kuasa dari Ayah/Ibu ditandatangani oleh Orang Tua dan dibubuhi materai Rp. 6000.
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Anak ditandatangani diatas materai Rp. 6000.
  • Orang Tua wajib hadir pada saat photo dan wawancara di imigrasi (Ayah/Ibu)
  • Jadi tidak perlu repot lagi, call contac center kami untuk mendapatkan segala kemudahan pembuatan pasport dan document Anda, nanti Anda tinggal foto di imigrasi tanpa harus mengantri lama.

0 comments